Tidak semua tindakan kriminal seperti kekerasan dan pencurian dapat menjebloskan sesorang ke penjara. Buktinya, warga kota Suwon Korea Selatan ini dijatuhi hukuman penjara percobaan 10 bulan hanya alasan sepele, yaitu karena Twitter! Tapi hukuman tersebut bukan tanpa alasan yang jelas.
Pria bernama Park Jeong Geun, 24 tahun ini dilaporkan karena telah me-retweet puluhan pesan Twitter dari akun Twitter Korea Utara di tahun 2011 lalu. Pengadilan Distrik Suwon menyebutkan dalam putusannya bahwa Undang-undang Keamanan Nasional melarang apa yang telah dilakukan oleh Park Jeong Geun dengan akun Twitternya. Undang-undang tersebut melarang aksi pemujian dan pangagungan terhadap Korea Utara. Sebagaimana yang telah diketahui oleh banyak orang, Korea Selatan dan Korea Utara secara teknis masih bersitegang akibat konflik mereka di tahun 1950-1953 lalu.
Baca juga: akmu
Menurut pengadilan, akibat tindakan Park yang dapat mengancam keamanan nasional tersebut, ia dapat dijatuhin hukuman penjara selama 7 tahun. Namun Park membantah akan tuduhan ini dengan beralasan bahwa ia hanya berusaha mengecam Korea Utara dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Maka dari itu, pengadilan pun menangguhkan hukuman penjaranya.Wah, jangan sembarangan menulis dan menyebarkan apapun lewat social media ya Dreamers! Bisa-bisa kita bisa bernasib sama dengan Pak Jeong Geun!