DREAMERSRADIO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Jepang, Masaru Kawada (73), karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram.
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Rabu, Hakim Ketua Jon Effreddi, menjatuhkan hukuman jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prihalda dan Amrizal sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
"Tersangka terbukti secara hukum telah melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Ia menambahkan, tersangka dijatuhi vonis seumur hidup dengan pertimbangan selama ini selalu bersifat koopertif dan bersikap sopan dalam proses persidagan, dan mengakui kesalahannya.
Hakim juga memutuskan hukuman tersebut juga didasarkan atas tersangka yang telah lanjut usia. Ia mengatakan, hukuman tersebut diberikan kepada tersangka karena sudah menyangkut kejahatan yang mengancam keselamatan hidup orang banyak.
"Saat ini situasi Negara Indonesia sedang darurat narkoba. Negara kita dijadikan sebagai salah satu pasar peredaran narkoba jaringan intrnasional dan obat-obat terlarang," kata dia.
Ia mengatakan, jika tersangka tidak berhasil ditangkap oleh kepolisian dan bea cukai Bandara Internasional Minangkabau (BIM) maka sudah dipastikan akan mengancam sekian ribu masyarakat.
Baca juga: Latar Belakang Kedatangan Bule Selandia Baru yang Meditasi di Kebun Raya Bogor
Ia menyebutkan, tersangka bersama dengan kuasa hukumnya bisa melakukan banding paling lama tujuh hari setelah sidang tersebut diputuskan untuk melakukan pembelaan.Sementara itu kuasa hukum Masaru, Syusvida Lastri, menyebutkan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhi kepada klienya. Menurutnya hukuman tersebut terlalu berat dari yang dituntukan oleh jaksa.
"Kita tadi telah melakukan komunikasi dengan Masaru. Ia sangat keberatan dengan putusan yang diberikan hakim karena tidak sependapat dengan pasal yang dituntutkan. Untuk itu kita akan melakukan upaya banding karena hukuman ini dianggap terlalu berat," kata dia.
Ia menyebutkan, pihak konsulat Jepang sendiri tidak memberikan bantuan hukum, namuan hanya bersifat mengawasi dan melihat perkembangan hukuman tersangka.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebutkan tidak ada intervensi dari konsulat Jepang. Ia mengatakan, saat pembacaan sidang pledoi beberapa waktu lalu, tersangka mengaku akan mendonorkan organ tubuhnya jika hukumanya diatas lima tahun.
Masaru ditangkap oleh Bea Cukai Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 22 November 2014 sekitar pukul 08.15 Wib karena membawa narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada seseorang di Padang.[tar]