DREAMERSRADIO.COM - Aturan tegas pemerintah akan warganya yang membuang sampah sembarangan kini diterapkan di Kabupaten Tangerang, Banten. Mulai Jum’at (6/3) ini, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dihukum kurungan penjara selama 24 jam.
Dilaporkan oleh Republika, aturan tersebut diterapkan guna meningkatkan kebersihan Kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Kosambi. Daerah tersebut diketahui sangat kotor karena warganya masih suka membuang sampah sembarangan.
"Kami mengandeng aparat kepolisian agar ada efek jera, sehingga diharapkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan," kata Camat Kosambi Bambang Misbahudin di Tangerang, Jumat (6/3).
Bambang melanjutkan, ia berharap dengan adanya aturan seperti ini masyarakat akan semakin sadar dan disiplin akan kebersihan lingkungan mereka sendiri. Bukannya apa-apa, ia sendiri merasa malu dengan Kecamatan Benda di Kota Tangerang yang terlihat sangat kontras di daerah pimpinannya.
Baca juga: Luapkan Kekesalan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil Soal Makna Salam Jari Tengah
Masalah sampah ini, menurutnya juga baru akan benar-benar terasa di saat musim hujan karena aliran sungai akan dipenuhi dengan sampah yang dibuang oleh warga sebelumnya. Oleh karena itu, meminta agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan."Setiap hujan tiba, maka aliran sungai menjadi tersendat akibat tumpukan sampah yang dibuang warga ke sungai," katanya.
Naahh.. Dreamers, yuk sama-sama jaga kebersihan lingkungan di mana pun kamu berada. Jangan sampai di penjara 24 jam karena buang sampah sembarangan, ya! ^^ (Republika/Antara/Syf)