DREAMERSRADIO.COM - Polda Sulawesi Selatan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Samad disangkakan pasal 263 ayat (1) (2) subs pasal 264 pasal 264 ayat (1) (2) lebih subs pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 th 2013.
"Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta," terang Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Selasa (17/2).
Baca juga: Berkacamata Hitam, Syahrini Datangi Bareskrim
Samad akan diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada Jumat, (20/2) besok. Feriyani Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka.Feriyani Lim merupakan warga Pontianak memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad dengan alamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar saat mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 lalu. [rok]