DREAMERSRADIO.COM - Polres Depok mengamankan seorang personil band indie berinisial VA (22) setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya Jl Pendidikan RT 01/13 Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga sebagai pengedar ganja. Hal ini dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Depok, Kompol Vivick Tjangkung. "Dia tidak bisa mengelak ketika kamarnya digeledah," ujarnya, Sabtu (14/2/2015).
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (13/2/2015) petang itu diketahui tersangka sedang seorang diri. Kemudian polisi menggeledah ke seluruh ruangan dan menemukan paket ganja seberat 12,4 kilogram yang disembunyikan di dalam lemari kamarnya.
Baca juga: Tikam Teman dengan Pedang Hingga Tewas, Mantan Pemain Power Rangers Ini Resmi Dipenjara
"Satu kilogram sudah disimpan di tasnya dan siap diedarkan, karena sudah ada yang pesan," tukasnya.Dalam pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari rekan satu bandnya yang kini dalam pengejaran polisi yakni berinisial K. "K masih buron," tandasnya.