DREAMERSRADIO.COM - Law Wan-Tung, penyiksa pembantu rumah tangga Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih terbukti bersalah dan didakwa dengan 18 tuduhan.
Al Jazeera mengabarkan Selasa (10/2/2015), dalam dakwaan jaksa, Law Wan-Tung, 44 tahun terbukti menyakiti Erwiana, pembantunya. Selain itu, wanita Hong Kong itu juga terbukti melakukan intimidasi dan tidak membayar gaji pembantunya dan tidak memberikan jam istirahat selama pembantunya bekerja.
"Saya yakin, terdakwa menyerang korban, juga menyakiti dan melakukan ancaman seperti dalam tuduhan jaksa," kata Hakim Amanda Woodcock.
Persidangan yang dihadiri sejumlah tenaga kerja wanita itu juga mendengarkan tuduhan jaksa yang cukup mengerikan. Di antaranya, Law Wan-Tung meninju mulut Erwiana sehingga sejumlah gigi korban rontok.
Baca juga: Pencarian TKI 13 Tahun Hilang di Yordania yang Disebut Dubes Serasa 'Mission Impossible'
Terdakwa juga memasukkan secara paksa pipa vakum cleaner ke mulut korban, dan memotong bibir korban, memukul kepala bagian belakang korban dengan alat pembersih dari rotan. Bahkan terdakwa memaksa Erwiana berdiri telanjang di kamar mandi saat musim dingin, dan Law Wan-Tung menyiram air dan menyalakan kipas angin ke arah korban.Saat Law Wan-Tung terbukti bersalah, sejumlah tenaga kerja yang hadir di persidangan berteriak lega, termasuk Erwiana Sulistianingsih. Law Wan-Tung yang juga dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan lainnya itu, diperintahkan membayar gaji sebesar US$3.700 atau sekitar Rp40 juta yang belum pernah diberikan kepada Erwiana, selama bekerja enam bulan pada 2013.
Law Wan-Tung akhirnya digiring masuk kembali ke dalam tahanan dan menunggu vonis hakim yang rencananya dijatuhkan pada 27 Februari 2015. "Saya merasa bahagia karena saya mendapatkan keadilan dari Hong Kong," tutur Erwiana Sulistianingsih.