DREAMERSRADIO.COM - Seperti yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, hari ini (9/7) rakyat Indonesia kembali berpartisipasi dalam pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil Presiden untuk periode 5 tahun yang akan datang.
Itu artinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan akan segera turun tahta dan menuntaskan pekerjaannya sebagai Presiden pada September 2014 mendatang. Namun, ada yang menarik di masa akhir jabatan Presiden SBY ini, Dreamers!
Ternyata, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden masih akan menerima gaji alias uang pensiun setelah mereka tidak bertugas lagi. Hal ini terdapat dalam peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan bahwa mantan Presiden dan wakil presiden akan menerima hak pensiun setiap bulan.
Untuk besarannya, kata Kunta, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil PResiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wapres.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Baca juga: Joe Biden Akan Memasukan Amerika Serikat kembali ke WHO
"UU ini masih berlaku dan besarannya 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Tapi untuk jumlahnya saya belum bisa pastikan karena harus koordinasi dengan Taspen," ujar Kunta seperti dikutip dari Liputan6.Com.Masih dari UU Nomor 7 Tahun 1978, tambah dia, di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Melihat dari data yang ada, gaji pokok Presiden adalah sebesar Rp 30,24 juta dengan tambahan tunjangan kepresidenan sebesar Rp 32,50 juta. Yang artinya, Presiden SBY mendapatkan gaji sebanyak Rp 62,74 juta setiap bulannya.
Sementara untuk Wakil Presiden, mendapatkan gaji sebesar Rp 20,16 juta dan tunjangan sebesar Rp 22 juta. Total Rp 42,16 juta adalah gaji yang diterima Wakil Presiden Boediono per bulannya.
Waah.. banyak juga ya, Dreamers! ^^ (Liputan6/Syf)