DREAMERS.ID - Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?
Hal ini ternyata dikonfirmasi oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman yang mengatakan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), pada Selasa (5/3) kemarin, melansir Detik.
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman.
Karena itu Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hillangnya status Jakarta. Namun nantinya memang Jakarta akan tetap menjadi daerah kekhususan yang dibicarakan dalam pembahasan RUU DJK.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," jelasnya.
Karena Jakarta alami kekosongan hukum terkait status kotanya ini, pakar hukum tata negara mendorong Baleg DPR untuk segera mermapungkan RUU DKJ. Termasuk dengan mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara. Jika RUU DKJ tidak kunjung disahkan, Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto berpendapat Presiden Jokowi bisa turun tangan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara," ujarnya dalam CNN Indonesia.
(rei)