DREAMERS.ID - Jeong Myeong Seok, pemimpin organisasi keagamaan kontroversial, Jesus Morning Star (JMS), dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh pengadilan karena pelanggaran seksual.
Pada Jumat (22/12), Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan hukuman kepada Jeong Myeong Seok setelah memutuskan dia bersalah atas pelecehan seksual dan penganiayaan.
Ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jeong Myeong Seok dengan hukuman penjara 30 tahun.
Pria berusia 78 tahun itu didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua pengikut perempuan berkewarganegaraan asing sebanyak 23 kali antara Februari 2018 dan September 2021.
Dia juga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengikut perempuan asal Korea. Serta didakwa membuat pernyataan palsu dengan menyangkal tuduhan yang dilontarkan kedua korban warga negara asing tersebut.
Sebelumnya, orang yang mengaku sebagai Mesias ini dibebaskan pada 2018 setelah menjalani hukuman sepuluh tahun penjara karena memperkosa sejumlah pengikut wanita dan menggelapkan dana JMS.
(mth)