DREAMERS.ID - Info terkini mengatakan, pria berinisial BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT namun memang polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan, namun narasi 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)' diklarifikasi.
"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto. "Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,"
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tambahnya.
Namun kini, polisi melakukan perburuan terhadap si tersangka. Polisi mengejar tersangka menyusul adanya ancaman pembunuhan dari tersangka ke korban dan keluarganya. Sebelumnya, berita ini mencuat setelah viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menganiaya istrinya yang tengah hamil muda.
Kini, tersangka BD (38) justru mengirimkan ancaman pembunuhan kepada korban T (28) yang adalah istrinya dan keluarganya.
Baca juga: 'Pasti Gua Bantai Satu Keluarga', Ternyata Suami Aniaya Istri Hamil Di Serpong Sempat Kirim Ancaman
"Harapan (agar) pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, seadil-adilnya. Ini bukan penganiayaan ringan, bukan KDRT lagi, udah termasuk pengancaman," kata ayah korban, mengutip Detik. Ancaman tersebut berupa rekaman voice note."Mengancam akan dibabat, mau dibantai satu keluarga satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?" ujarnya. "Iya (di Polres), karena waktu itu dia ngomong sambil direkam sama Pak RW, mungkin dia kena narkoba atau apa harusnya dites urine,"
Rekaman pengancaman tersebut juga viral di media sosial dan Jali turut membenarkan jika rekaman tersebut adalah voice note dari sang pelaku. Berikut isi ancamannya dalam bentuk materi kata:
"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai"
"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah".
(rei)