DREAMERS.ID - Terdakwa anak, AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dikabarkan resmi melaporkan kekasihnya sendiri, yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Mengapa baru sekarang dilaporkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan Mario Dandy kepada terdakwa anak, AG? Magatta Toding Allo, kuasa hukum AG mengatakan pihaknya baru melaporkan hal tersebut lantaran sebelumnya focus menjalani siding kasus penganiayaan David.
"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Laporan terkait pencabulan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Kini Beredar Video Tangis Histeris Ronald Di RS Pasca Aniaya Dini Sampai Tewas
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.Seperti yang terungkap dalam fakta persidangan, anak AG memang sempat berhubungan intim dengan David Ozora. Namun dalam pelaporan hari ini hanya Mario Dandy yang dipolisikan. "Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," jelasnya.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya. "Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,"
(rei)