DREAMERS.ID - Inovasi terbaru untuk para penduduk yang memiliki kendaraan bermotor pasalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK nantinya tak akan lagi berbentuk kembaran seperti sekarang, namun berwujud kartu.
Sebagai gambaran, bentuknya nanti akan dibuat seperti Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) dan data kendaraan dan pemilik tersimpan di dalam chip. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang berencana menyiapkan e-STNK atau STNK Elektronik.
Namun memang belum jelas kapan STNK model baru ini akan diluncurkan. Namun memang sudah dipastikan jika STNK disebut akan berubah bentuk menjadi kartu.
Benar akan ada STNK model baru, saat ini masih dalam tahap Focus Group Discussion dengan pihak-pihak terkait,” kata Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra.
Rencananya fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Namun semakin canggih karena disematkannya sebuah chip untuk emnyimpan data pribadi pemiliknya, kartunya bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran partik, tol dan sebagainya.
Pemilik kartu juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran, bahkan transaksi pembayaran pajak atau denda tilang rencananya juga bisa dibayarknan melalui kartu tersebut.
Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yg membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.
(rei)