home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sebabkan Kecelakaan Viral, Seperti Ini Aturan Sebenarnya Mobil Jenzazah Mau Pun Ambulans di Jalan Raya

Senin, 23 September 2019 11:02 by reinasoebisono | 1419 hits
Sebabkan Kecelakaan Viral, Seperti Ini Aturan Sebenarnya Mobil Jenzazah Mau Pun Ambulans di Jalan Raya
Image source: Liputan6

DREAMERS.ID - Sebuah kecelakaan yang viral terjadi melibatkan sebuah mobil ambulans menabrak ruk dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan ini merenggut lima nyawa ketika mobil ambulans berangkat dari Jakarta menuju Klaten.

Via laman Liputan6, mobil ambulans Gran Max dengan nomor polisi B 8702 CW yang dikemudikan oleh Satimun (38) menabrak truk Hino bernopol B 9562 UIU. Kecelakaan ini terjadi di ruas Tol Pejagan-Pemalang Km 300+400, Desa Kendayakan, Kecamatan Warureha, Kabupaten Tegal.

Mobil ambulans tersebut menabrak bagian belakang truk yang tengah melaju di lajur kiri ke arah timur. Kasatlantas Polres Tegal AKP M Adiel Aristo mengatakan mobil ambulans yang mengangkut jenazah itu oleng ke kiti hinga menabrak bagiain belakang truk yang sedang melaju ke lajur kiri.

“Empat korban meninggal di tempat kejadian. Satu korban luka berat meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata Adiel. “Mobil ambulans bawa jenazah dari Jakarta ke Klaten hilang kendali tabrak belakang truk. Keras tabraknya,”

Sebagai awal, patut diketahui jika mobil ambulans dan jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Namun tetap memiliki aturan yang diatur dalam undang-undang.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Baca juga: Anehnya Penjelasan dan Ekspresi Sopir Truk Usia 18 Tahun Pelaku Tabrakan Beruntun di GT Halim

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Namun perlu diperhatikan juga jika mobil jenazah dan ambulans memiliki perbedaan. Mobil ambulans gawat darurat digunakan untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan. Mobil ambulans gawat darurat dilengkapi perlengkapan medis seperti tabung gas, obat-obatan gawat darurat dan cairan infus. Kecepatannya pun dibatasi 40 km/jam di jalan biasa dna 80 km/jam di tol.

Sedangkan mobil jenazah memiliki tujuan pengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah. Terdapat tempat duduk. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)