home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tak Hanya Link Berita, Ini Akun Twitter dan Instagram yang Disodorkan BPN Prabowo-Sandi Sebagai Bukti Kecurangan

Senin, 27 Mei 2019 11:00 by reinasoebisono | 774 hits
Tak Hanya Link Berita, Ini Akun Twitter dan Instagram yang Disodorkan BPN Prabowo-Sandi Sebagai Bukti Kecurangan
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan menggelontorkan sejumlah bukti ke Mahkamah Konsitusi.

Selain link berita yang sempat dikritik oleh TKN Jokowi-Ma’ruf, ada pula beberapa akun Twitter dan Instagram yang disinggung. Tim Hukum Prabowo-Sandi mencontohkan adanya kebocoran informasi yang diunggah oleh akun Twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi 'polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.

"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'rif Amin," demikian bunyi gugatan di Halaman 18 via Detik.

Baca juga: Momen ‘Guncangan’ Prabowo Ke Anies, ‘Kalau Kontestasi Tidak Keras Namanya Bukan Pilihan Rakyat’

Masih menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo. "Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama 'Alumni Sambhar' yang beralamat di Mabes Polri," ujarnya.

"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing," cetusnya.

Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma’ruf sempat mengkritik bukti ilnk yang diajukan BPN Prabowo-Sandi tidak kuat dan diyakini akan ditolak MK. Hal ini berangkat dari hal yang sama ketika BPN mengajukan bukti ke Bawaslu, tapi ditolak karena tidak memenuhi syarat barang bukti. Tapi hal itu justru diledek balik oleh BPN.

"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)