home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jubir BPN Prabowo-Sandi Jadi Saksi Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Sebut Ada Unsur Politik

Kamis, 11 April 2019 16:15 by nicnov | 916 hits
Jubir BPN Prabowo-Sandi Jadi Saksi Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Sebut Ada Unsur Politik
image source: sebarr

DREAMERS.ID - Kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet masih terus berjalan. Pada Kamis (11/04) ini, sudah dijadwalkan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah Jubir BPN Prabowo - Sandi.

“Rencananya yang akan diperiksa Dahnil Anzar, Deden, Chairullah, serta Harjono,” ucap Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono saat dikonfirmasi. Daru juga mengungkapkan sebenarnya JPU berencana akan menghadirkan juga Rocky Gerung dan Tompi sebagai saksi pada sidang hari ini. Namun, keduanya masih belum memberikan konfirmasi kehadiran.

Saat dimintai keterangan terkait kehadiran Dahnil sebagai saksi, Ratna Sarumpaet mengatakan, “Saya juga nggak tahu itu ya. Saya nggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa, yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," ujarnya di Rutan Polda Metro Jaya, mengutip detik.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Dengan Vonis 2 Tahun Penjara Sebelumnya

Ratna Sarumpaet bahkan sempat menyebut jika mengetahui kasusnya ada kaitan dengan situasi politik saat ini, "Ya aku tahu kok ini (soal) politik. Saya nggak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya," kata Ratna. Ia juga mengungkapkan harapannya agar Dahnil bisa memberikan keterangan sesuai fakta.

Pada persidangan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hadir sebagai saksi. Dalam sidang, Said menyatakan sebagai korban hoaks Ratna Sarumpaet. Menurutnya, Ratna juga menjadikan politikus PAN Amien Rais serta juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar dan Nanik S Deyang sebagai korban hoaks.

Dilansir oleh CNN Indonesia, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Dirinya juga didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(nino)

Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)