home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Yuk Intip 'Kesempatan Kedua' untuk Kamu yang Masih Berharap Bisa Jadi PNS

Kamis, 10 Januari 2019 12:54 by reinasoebisono | 2762 hits
Yuk Intip 'Kesempatan Kedua' untuk Kamu yang Masih Berharap Bisa Jadi PNS
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Sempat ada janji dari pemerintah untuk memberi kesempatan kedua publik yang belum berhasil lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau yang masih ingin berkesempatan bergabung dalam instansi pemerintahan.

Yaitu diadakannya proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki hak setara PNS dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Meski belum diumumkan tanggal pastinya yang diperkirakan berlangsung pada awal tahun ini, ada syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Via laman Detik, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019, sementara gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk Jabatan Fungsional (JF) PPPK dalam jangka panjang waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Baca juga: Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi. PPPK juga diberi kesempatan pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi.

Seleksi pertama administrasi adalah mencocokkan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)