DREAMERS.ID - Kesejahteraan rukun warga di Jakarta kini tampak serius diperhatikan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hal ini mengingat masih ada sebagian kalangan masyarakat yang memandang sebelah mata pekerjaan ini,
Terkait itu, dilansir IDN Times, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2018, tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan rembuk Rukun Warga (RW) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), terkait penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Bagaimana penjelasan tentang peraturan baru tersebut?
1. Diundangkan mulai 15 Agustus 2018
Pergub yang ditetapkan Anies pada 10 Agustus 2018 itu diundangkan pada 15 Agustus 2018. Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa pendamping rembuk RW dan Musrenbang akan mendapatkan Rp150 ribu setiap hari kedatangannya, sebagai biaya uang saku atau transport.
Pendamping itu merupakan seorang atau kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat, yang bertugas melakukan pendampingan proses indentifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan, dan perumusan solusi, serta telah mendapat pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan pemerintah.
2. Biaya untuk pendamping lima kegiatan di DKI Jakarta
Dalam pasal tiga dijelaskan uang transport itu diberikan kepada pendamping untuk berbagai macam kegiatan yakni rembuk RW, musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan, musrenbang kota dan atau kabupaten, hingga musrenbang tingkat provinsi.
Baca juga: Momen ‘Guncangan’ Prabowo Ke Anies, ‘Kalau Kontestasi Tidak Keras Namanya Bukan Pilihan Rakyat’
Pergub tersebut juga menjelaskan kalau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan suku badannya di tinggakat kota dan atau kabupaten, adalah penanggung jawab dari biaya tersebut.3. Anggaran setahun bisa mencapai Rp1 miliar
Sebanyak 1.335 orang rencananya akan menjadi pendamping bagi 267 kelurahan, yang masing-masing bekerja lima pertemuan dalam setahun. Menurut perhitungan, anggaran yang harus dikeluarkan Bappeda DKI Jakarta diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
(mdi)