home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Beberapa Hal yang Dibeberkan Pihak Ahok dan Jadi Dasar Ajukan PK Karena 'Hakim Khilaf'

Rabu, 28 Februari 2018 10:04 by reinasoebisono | 1800 hits
Beberapa Hal yang Dibeberkan Pihak Ahok dan Jadi Dasar Ajukan PK Karena 'Hakim Khilaf'
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pihak Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus yang menimpa dan membuat dirinya mendapat vonis dua tahun penjara. Pada sidang berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2), kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra membeberkan dasar pengajuan PK tersebut.

Menurutnya, ada beberapa fakta yang tidak dijadikan pertimbangan karena kekhilafan hakim. Salah satunya adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyaksikan langsung pernyataan Ahok yang dipermasalahkan, tapi tidak ada yang marah.

"Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”

Menurut dia, jika memang apa yang diucapkan Ahok menyakiti orang lain, harusnya saat itu juga masyarakat Kepulauan Seribu bereaksi. Perkara penistaan agama ini baru muncul setelah video unggahan Buni Yani beredar di media sosial.

"Semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu, baru ada postingan si bapak satunya (Buni Yani)," kata Fifi.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Hal lain yang tidak dipertimbangkan oleh hakim adalah pidato Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim. "Kalau pemerintahan tidak apa-apa (memilih yang nonmuslim),” ucap Fifi menirukan perkataan Gus Dur.

Beber Fifi lagi, sikap kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Termasuk menyayangkan putusan hakim yang langsung menahan Ahok seusai divonis dua tahun penjara.

"Teman-teman wartawan mungkin bisa bandingkan dengan kasus satunya lagi (Buni Yani yang tak ditahan meski divonis 1 tahun enam bulan kurungan),” ujarnya mengutip Tempo.

Menanggapi penjelasan Fifi, anggota tim Jaksa Penuntut Umum Anggito Muwardi menilai tidak ada kesalahan atau kekhilafan dalam putusan hakim. "Menurut kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus terpidana Ahok sudah benar."

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)