DREAMERS.ID -Kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, memasuki babak baru. Setya Novanto yang kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merasa yakin kalau kliennya akan kembali memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, pihak KPK yang tak hadir dalam sidang perdana membuktikan kalau KPK belum siap sebab tak punya bukti yang kuat.
"Faktanya mereka itu takut. Ini seperti ada permainan dan tidak siap. Saya yakin mereka (KPK) akan kalah 2-0," ujar Fredrich melansir Kompas.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Pengacara yang mengaku suka kemewahan tersebut juga mengungkapkan kalau KPK tak menjalankan perintah pengadilan dalam keputusan gugatan praperadilan yang meharuskan KPK membatalkan status tersangka Novanto."Putusan pertama saja mereka tidak menjalankan soal surat perintah penghentian penyidikan. Jelas itu melecehkan hak klien kami," terangnya.
Perlu diingat, Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ini dilaporkan telah merugikan negara hingga 2,3 triliun.
(dits)