home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Kepolisian Telah Tetapkan Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE

Jumat, 23 Juni 2017 23:03 by reinasoebisono | 2388 hits
Kepolisian Telah Tetapkan Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Sebuah pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berbuntut panjang. Sempat diragukan sebelumnya, kini pihak kepolisian telah menetapkan pria dengan sapaan Hary Tanoe tersebut sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan kabar tersebut setelah Hary Tanoe diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto melansir Kompas, Jumat (23/6).

Keputusan ini diambil setelah penyidik dianggap telah menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Hary Tanoe sebagai tersangka. SPDP dari Bareskrim Polri  itu diterbitkan pada 15 Juni 2017 dengan nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

Baca juga: Respon Partai Perindo Perihal Status Tersangka Hary Tanoe yang Dianggap Janggal

Sebelumnya, kasus ini terangkat setelah Hary Tanoe mengirimkan pesan singkat kepada Yulianto sebanyak 3 kali pada 5, 7 dan 9 Januari yang dianggap bernada mengancam. Berikut adalah salah satu isinya:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Hary Tanoe pun diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)