DREAMERS.ID - Hampir semua di dunia ini sudah menggunakan yang namanya hak paten. Sehingga tidak semudah itu untuk mengklaim sesuatu yang sudah menjadi milik atau ciri khas dari orang lain. Namun, pemilik restoran ayam goreng cepat saji di Korea sepertinya tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Seorang pria bernama Kim mendirikan restoran ayam cepat saji yang diberi nama sama seperti brand fashion terkenal Louis Vuitton, yakni ‘LOUISVUI TON DAK’. 'Tondak' dalam bahasa Korea berarti satu ekor ayam. Tak hanya nama restorannya saja, tetapi mulai dari bungkus hingga tisu atau sapu tangan yang dikenakan juga ditempelkan logo brand mewah tersebut.
Pada September 2016 lalu, Louis Vuitton pernah melaporkan Kim ke Pengadilan Negeri Kota Seoul dan meminta agar restoran cepat saji itu diboikot atas penggunaan nama dan logonya. Sebulan kemudian, pengadilan negeri mengabulkan permintaan itu, dan Kim harus membayar denda sebesar 500 ribu won atau sekitar 5,8 juta per hari, sebanyak jumlah hari restorannya beroperasi dengan nama tersebut.
Baca juga: Canggihnya Gerai KFC di China yang Gunakan Senyum Sebagai Metode Pembayaran
Bukannya mengganti nama, Kim justru hanya mengubah komposisi nama restorannya menjadi ‘chaLOUISVUI TONDAK’. Untuk kedua kalinya, Louis Vuitton kembali mengajukan gugatan kepada Kim sebesar 167 juta rupiah lebih untuk 29 hari restoran dengan nama baru itu dibuka.
Pihak pengadilan negeri pun langsung mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Kim segera membayar dendanya, “Meskipun dia mengganti nama dengan perbedaan susunan, dua nama itu terdengar hampir sama. Jadi dia melanggar peraturan pengadilan dan harus membayar denda,” ujar perwakilan Pengadilan Negeri Kota Seoul.
(mth)