DREAMERS.ID - Meski disebut isu di pengadilan, nyatanya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada Ketua MUI Ma’ruf Amin pada persidangan Ahok pekan lalu mengundang buntut panjang terkait adanya pembicaraan antara Ma’ruf dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diduga membicarakan fatwa untuk Ahok.
Semakin panas karena kuasa hukum Ahok bersikeras memiliki bukti dan SBY pun meminta transkrip atau rekaman penyadapan tersebut. Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.
"Dikesankan bahwa bukti itu dimiliki kuasa hukum (Ahok) dengan melanggar hukum, sadapan, rekaman, transkrip, itu tidak benar. Bukan itu yang kami miliki," kata Humphrey melansir Kompas.
Baca juga: AHY Resmi Jadi Penerus Takhta Demokrat Sebagai Ketum, Begini 3 Tugas Terakhir Dari SBY
Humphrey menegaskan jika bukti tersebut adalah legal dan tidak melanggar hukum. Lebih lanjut jika diperlukan, bukti itu akan diungkap hanya di pengadilan."Kalau ada pihak yang mempersoalkan melalui jalur politik, ada upaya apa pun, angket, dengan asumsi barang bukti (pembicaraan) kami merupakan suatu yang bersifat ilegal, melanggar hukum, tegas kami sampaikan itu tidak benar, kami sudah perhitungkan sebelumnya," ucap Humphrey.
"Kami tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum, tetapi kami punya sesuatu," lanjut Humphrey yang diamini oleh koordinator kuasa hukum, Fifi Leiti Indra. "Pokoknya bukan dari negara, bukan kejaksaan, bukan polisi,"
(rei)