DREAMERS.ID - Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Senin (23/1) kemarin ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut Megawati diduga telah menodai agama.
Saat dikonfirmasi, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan adanya laporan terhadap mantan Presiden RI itu. "Iya benar kemarin dilaporinnya," kata Rikwanto kepada Merdeka, Selasa (24/1).
Rikwanto menuturkan bahwa barang bukti telah diberikan berupa cd yang berisi pidato politik Mega saat HUT PDI Perjuangan ke-44. Nantinya pemeriksaan akan memanggil para saksi, mulai dari saksi ahli bahasa dan saksi pelapor.
"Saksi ahli bahasa akan dipanggil, karena itu kan menyangkut interpretasi. Kemudian, saksi pelapor yang melihat dan mendengar saat itu," terangnya.
Baca juga: Ini Kata Gibran Soal Isu Megawati Tolak Salaman Dengan Kaesang Di KPU
Sementara itu, keterangan serupa juga didapat dari Baharuzaman. Akan tetapi, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu belum menjelaskan lebih detil mengenai pelaporan yang ditujukan kepada Megawati. Dikatakannya, ia akan memberi keterangan lebih lanjut melalui konferensi pers yang rencananya digelar hari ini Selasa (24/1)."Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1) kepada Kompas. "Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," pungkasnya.
Dari keterangan yang dihimpun, laporan tersebut telah didaftar dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan, Megawati dianggap telah melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
(dits)