DREAMERSRADIO.COM - Pemerintah DKI Jakarta telah memberi izin PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) untuk melakukan reklamasi atau pembangunan proyek 17 pulau buatan di Utara Jakarta. Nantinya, di atas daratan pulau yang dibangun itu akan berdiri properti mewah.
Namun perencanaan tersebut rupanya menuai kritik dari salah satu komunitas di Indonesia. Komunitas Indonesian Friends of The Animals (Ifota) mengkritik usulan Pemprov DKI Jakarta, terkait rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil kepada DPRD DKI agar dapat dibuat menjadi peraturan daerah (perda).
Perda tersebut nantinya akan berguna, untuk menentukan zonasi pada proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.
Menurut koordinator Komunitas Indonesian Friends of The Animals (Ifota) Marison Guciano rencana itu bakal merusak flora dan fauna di Utara Jakarta. Salah satunya Elang bondol yang diketahui sebagai maskot Jakarta.
"Berdasarkan hasil survei tahun 2004, populasi elang bondol di Kepulauan Seribu, Jakarta, hanya tinggal 15 ekor saja. Elang bondol bukanlah burung migran atau suka berpindah-pindah tempat,” kata Marison di Jakarta, Minggu (23/8).
Baca juga: Angkat Topik Reklamasi, Ahok: Ntar Gue Dikira Kampanye Lagi
“Oleh karena itu mega proyek reklamasi 17 pulau buatan di utara Jakarta yang menggusur habitat elang bondol dipastikan akan menyebabkan kepunahan maskot Jakarta ini," tambahnya.Selain itu, Marison juga menganggap bahwa penanaman bakau atau mangrove di pesisir Jakarta lebih baik dibandingkan ijin reklamasi ini. Selain berfungsi sebagai resapan dan penahan air laut pasang, keberadaan mangrove juga untuk menciptakan keadilan ekologis bagi satwa liar untuk hidup.
"Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama seharusnya berfikir bahwa ia adalah pemimpin pemerintahan, bukan eksekutif sebuah perusahaan. Ia sedang mengelola negara, bukan mengelola bisnis perusahaan. Oleh karena itu bukan kepentingan finansial yang harus ia kedepankan," katanya.
Di Indonesia sendiri Elang Bondol termasuk satwa yang dilindungi dan terdaftar dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.