DREAMERSRADIO.COM - Detik-detik hukuman mati kloter dua yang akan dijatuhkan kepada terpidana narkoba masih menjadi tanda tanya besar. Penundaan yang dirasa mencurigakan karena adanya tekanan-tekanan yang diterima dari negara asing. Tapi tahukah bahwa selain Indonesia, banyak juga negara yang melakukan eksekusi mati.
Dikutip Antara News, Organisasi non-pemerintah internasional Amnesty Internasional mencatat pada tahun 2013 ada 22 negara yang menjalankan hukuman mati. Negara mana dan apa saja jenis hukumannya?
1. Hukuman Gantung
Afganistan, Irak, Bangladesh, India, Jepang bahkan negara tetangga Malaysia masih melakukan hukuman gantung untuk beberapa kasus kejahatan. Kalau kamu masih ingat, mantan Presiden Irak Saddam Husein dihukum gantung 30 Desember 2006 karena bersalah atas pembunuhan, penyiksaan dan pemenjaraan 148 pengikut Syiah.
2. Tembak Mati
Selain Indonesia, banyak negara lain yang memberlakukan hukuman tembak mati, seperti China, Korea Utara, dan Yaman. Pada 2013, Korea Utara melakukan eksekusi tembak mati terhadap beberapa orang karena diam-diam menonton acara televisi Korea Selatan.
3. Penggal
Baca juga: Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis
Mungkin yang terbersit di pikiran kamu jika mendengar hukuman penggal adalah negara-negara Arab, ya, Dreamers? Memang sampai sekarang Arab masih melakukan hukuman ini mulai dari kejahatan ringan, sedang maupun berat. Tapi tahukah kamu hukuman penggal yang paling tersohor?Yang paling terkenal adalah eksekusi Raja Perancis Louis XVI pada 1793 karena dianggap merugikan negara beserta ratu cantiknya Marie Antoinette dengan alat bernama guillotine. Eksekusi ini dilakukan di hadapan rakyatnya.
4. Suntik Mati
Sepertinya suntik mati adalah hukuman yang paling tidak membuat si tereksekusi menderita. Hukuman ini diberikan kepada terpidana melalui suntikan obat-obatan dalam dosis yang fatal dan dia akan mati dengan sendirinya.
Sebagai contoh, Vietnam melakukan injeksi mati pada Nguyen Anh Tuan tahun 2013 karena kasus pembunuhan dan ia merupakan terpidana pertama yang dieksekusi dengan cara suntik mati di negara tersebut.
Terlepas dari kontroversi pro-kontra tentang hukuman mati dari berbagai pihak, tentunya hukuman-hukuman di atas sudah melalui prosedur dan dilindungi hukum sesuai keputusan negara masing-masing. Semoga bisa menambah wawasan kamu ya, Dreamers.
(rei)