Pengemudi maut, Afriyani Susanti akhirnya dijatuhkan hukuman berupa tuntutan selama tiga tahun penjara berdasarkan keterangan saksi yang mengatakan bahwa ia terbukti tengah menggunakan narkoba, saat mengemudikan mobil Daihatsu Xenia yang dibawanya dan menabrak hingga menewaskan sembilan nyawa di Tugu Tani, Jakarta.
Berdasarkan hasil tes urin Afriyani, serta pemeriksaan darah yang membuktikan bahwa ia menggunakan narkoba jenis ekstasi, Tamalia Roza selaku jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Afriyani terjerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 dan dikenai hukuman sebanyak tiga tahun penjara.
Semua saksi tersebut sendiri menambahkan bahwa Afriyani adalah pengonsumsi pemula saat menabrak sembilan pejalan kaki hingga tewas tersebut.
Baca juga: akmu
Walaupun begitu, pengacara Afriyani, Zainal, tidak menerima tuntutan yang diberikan kepada Afriyani karena barang bukti yang tak jelas, dan hilangnya hasil tes uji yang pertama. Zainal juga ingin agar Afriyani mendapatkan keringanan dari tuntutan jaksa penuntut karena sebelumnya Afriyani tidak pernah melanggar hukum.Sidang pembelaan untuk Afriyani pun akan berlangsung pada 19 November mendatang. Gimana menurut Dreamers, 3 tahun cukup gak untuk Afriyani?