home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Berapa Sih THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin?

Senin, 18 April 2022 17:32 by reinasoebisono | 1168 hits
Berapa Sih THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin?
Image source: Okezone

DREAMERS.ID - Aturan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk TNI, Polri, ASN, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai informasi, ada tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 itu, melalui Kementerian Keuangan juga memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan H-10 Lebaran tahun 2022. Dan sesuai peraturan tersebut, presiden dan wapres juga mendapatkan THR.

Bedanya, presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tukin alias tunjangan kinerja yang disebutkan di atas. "Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Terkait besarannya, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, melansir Kompas. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wapres, yang diberikan adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.

Ditambah, tunjangan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. Dengan demikian, THR yang akan diterima Presiden Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Wapres Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : StrongBaby
Cast : -Amber Josephine Lu f(x) -Lee Seunghyun Bigbang -Lee Gikwang B2ST -Son Dongwoon B2ST -Lot Of Cameo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)