home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Menilik Isi 5 Versi Perubahan Naskah UU Cipta Kerja, Apa Bedanya?

Jumat, 23 Oktober 2020 14:15 by SidikTri | 473 hits
Menilik Isi 5 Versi Perubahan Naskah UU Cipta Kerja, Apa Bedanya?
Image Source: Kronologi.id
3. Naskah 1035 halaman

Pada 12 Oktober, beredar kembali draft UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman.  Draft versi ini dikonfirmasi oleh Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR, sebagai draft final Undang-undang Cipta Kerja yang katanya akan dikirim ke Presiden Jokowi.

Menurut Indra, tidak ada perubahan isi pada draft setebal 1.035 halaman itu. Terkait dengan perubahan jumlah halaman, Indra mengatakan hal tersebut terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional.

"Kan hanya format dirapikan jadinya spasi-spasinya ke dorong semuanya halamannya," kata Indra.

Meski demikian, ternyata ditemukan perubahan pada draft UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yaitu pada pasal 22 yang mengatur tentang ‘Analisis Mengenai Dampak Lingkungan’ (AMDAL).

Pada Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 905 halaman, tertulis “Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah”.

Sedangkan dalam versi 1.035 halaman disebutkan bahwa “Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah”.

Kemudian juga terjadi perubahan pada Pasal 69, di mana terdapat penambahan ayat dari yang semula satu ayat, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.

Dalam halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)