home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Bagaimana Cara Menyampaikan Pendapat yang Baik Tanpa Menyakiti Orang Lain?

Kamis, 10 September 2020 11:45 by Rie127 | 7950 hits
Bagaimana Cara Menyampaikan Pendapat yang Baik Tanpa Menyakiti Orang Lain?
Image Source: Kompasiana

DREAMERS.ID - Beberapa waktu belakangan ini, kebebasan berpendapat menjadi topik yang hangat diperbincangan di media sosial, hingga terdapat kasus yang cukup viral. Beberapa mengatakan bahwa berpendapat merupakan hak semua orang, dengan alasan ‘itu kan pendapat gue’.

Namun, kerap sekali suatu pendapat dari orang lain dapat menyakiti perasaan beberapa orang, yang kemudian mendapatkan respon yang negatif dari masyarakat, terutama jika yang memiliki hubungan dengan hal yang sedang dibahas.

Kebebasan mengemukan pendapat memang merupakan hak asasi manusia (HAM) setiap negara. Setiap warga negara bebas mengemukan pendapat untuk menyampaikan pendapat, pikiran dengan lisan, tulisan dan media lainnya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.

Dilansir dari CNN Indonesia, terdapat sikap positif yang harus dilakukan oleh setiap orang dalam pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat, seperti kebebasan yang bertanggung jawab, senantiasa berbuat dengan memperhatikan hal orang lain, dan senantiasa mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Walaupun Negara sudah memberikan peraturan mengenai kebebasan berpendapat, namun harus diperhatikan juga bahasa yang digunakan, apakah itu akan menyakiti orang lain atau tidak, apakah pendapat itu akan membuat orang tersinggung atau tidak.

Bahkan, sebenarnya ada beberapa pendapat yang tidak perlu untuk diutarakan, khususnya jika pendapat tersebut diunggah di media sosial. Terlebih jika apa yang ingin kalian komentari, juga hanya kalian liat di media sosial, tanpa mengetahui kondisi sebenarnya. Hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dikalangan masyarakat terutama netizen.

Jika memang, kalian tetap ingin mengutarakan pendapat tersebut, gunakanlah bahasa yang sopan dan tidak terkesan negatif. Jika ada banyak orang yang memberikan komentar negatif, mungkin saja kalian menyampaikannya dengan kurang tepat, sehingga menimbulkan reaksi negatif.

Sebagai contoh, dalam sesi wawancara salah satu member dari NCT, Yuta pernah mengungkapkan bagaimana para member tidak pernah bertengkar hebat setelah 8 tahun bersama-sama.

“Aku melakukan upaya terbaik untuk mencari tahu bagaimana aku dapat membuat diriku dipahami oleh orang-orang dan bagaimana aku dapat menyampaikan maksud sambil menghormati orang lain.”

Boleh menyampaikan pendapat, tapi tetap gunakan bahasa yang sopan ya, Dreamers!

(Rie127)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)