home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tanggapan PKS Soal Putusan MA Memperbolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Senin, 17 September 2018 23:00 by dian97 | 1080 hits
Tanggapan PKS Soal Putusan MA Memperbolehkan Eks Napi Koruptor Nyaleg
Image source : Liputan6.com

DREAMERS.ID - PKS sangat menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan eks koruptor bisa maju sebagai calon anggota lesgislatif (caleg).             

"Kami sangat menyayangkan yah, harusnya MA menjadi bagian dari bersama dengan KPU mengokohkan pemilu yang betul betul bisa lebih bersih daripada korupsi," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Senin (17/9/2018). 

Hidayat mengatakan, seharusnya MA menolak uji materi yang diajukan. Namun apa boleh buat MA telah menggambil keputusan.

"Kalau permasalahan terkait dengan UU kan justru MA bisa melegalkan PKPU jadi UU. Kemarin itu ketika diminta JR kalau MA menolak kan itu jadi UU. Jadi dengan cara itu MA mengkoreksi seolah-olah PKPU itu dengan UU oleh MA diubah menjadi UU dengan keputusan dari MA itu," tutur Hidayat. 

"Nah tapi yah apa boleh buat inilah kondisi hukum di Indonesia di mana MA menjadi pengambil keputusan tertinggi," tambah Hidayat. Hidayat juga mengatakan jika ia tetap menghormati setiap keputusan yang telah dibuat.

Baca juga: Sindiran Keras Jokowi Soal Chemistry Surya Paloh dan Presiden PKS: Saya Tak Pernah Dirangkul Begitu

"Ya kalau memang kemudian MA meloloskan demikian ya pasal itu berlaku bahwa kemudian di setiap nama yang kemudian mantan napi korupsi itu diberi penjelasan bahwa napi korupsi," ucap Hidayat. 

Sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat menengaskan bila PKS tidak akan mengusungkan eks napi korupsi sebagai caleg.

"Kami keputusan awal, PKS kami tidak mencalonkan mantan napi korupsi, kami dukung PKPU," ujar Hidayat.

Seperti yang dikethaui jika MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

(fdc)

Komentar
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....
  • HOT !
    Sebuah pesawat penumpang yang membawa 181 orang mendarat darurat dan meledak di sebuah bandara di daerah Muan, Korea Selatan, pada hari Minggu (29/12) menewaskan 179 orang dan dua lainnya berhasil diselamatkan....
  • HOT !
    Sempat viral momen momen dirinya pension dari Kementerian PUPR setelah puluhan tahun berkarya, Basuki Hadimuljono sudah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara!...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Rezkyka
Cast : Jung Soo Jung F(x), Xi Luhan (EXO), Kim Myung Soo (Infinite)

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)