DREAMERS.ID - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang membawa kadus besar berisikan psikotropika, happy five. Penangkapan ini bermula saat polisi curiga terhadap S yang mengenakan jaket ojek online melintas dengan membawa sebuah kardus bersar di bagian belakang kendaraannya.
Karena curiga terhadap kardus besar yang dibawa oleh S, polisi pun mengecek kardus tersebut dan menemukan salah satu jenis psikotropika, happy five.
S ditangkap di kawasan Ahmad Yani, Kota Tangerang, pada Sabtu (25/8/2018). Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dilansir dari Kompas, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, S menyelundupkan happy five dengan mengenakan jaket salah satu aplikasi ojek online untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan polisi.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan kami lakukan penyelidikan sekitar 1 bulan," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Rapper Sik-K Didakwa Atas Penggunaan Narkoba, Sidang Pertama Bulan September
Pada awalnya S tidak mengakaui adanya barang haram tersebut. Setelah diinterogasi S mengaku jika barang haram tersebut dikemas dalam bungkus makanan asal Taiwan agar tidak ketahuan.Yang bersangkutan awalnya enggak mengakui kalau ada barang haram. Dia juga tidak mengakui bekerja sebagai kurir atau pengedar," kata Dony. Setelah dilakukan interogasi, S mengaku bahwa di dalam kardus tersebut berisi 20.000 butir happy five yang dikemas dalam bungkus makanan asal Taiwan.
Kepada polisi, S mengaku diperintahkan tersangka lain berinisial E untuk mengantarkan paket yang berisi 20.000 butir happy five kepada H. H merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani masa hukumannya tahun lalu.
"Kami lalu melakukan control delivery dan kami tangkap H di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya. Polisi menduga, jika barang haram tersebut berawal dari Taiwan yang dikirimkan ke Indonesia via udara.
(fdc)