DREAMERS.ID - Kasus penyelewengan kekuasaan sekaligus korupsi yang dilakukan oleh Park Geun Hye, mantan presiden wanita pertama Korea Selatan akhirnya mencapai putusan. Ia divonis atas hukuman penjara lebih tinggi dari yang sempat diputuskan sebelum mengajukan banding.
Pada Jumat (24/08), Pengadilan Seoul menambah panjang hukuman kepada Park Geun Hye usai terbukti bersalah atas kasus korupsi besar-besaran selama menjabat dan menyebabkannya didepak dari kursi orang nomor satu di negeri ginseng. Awalnya, hukuman hanya 24 tahun lalu kini ditambah menjadi 25 tahun.
Selain itu, denda yang semula 18 miliar won atau 235,6 miliar won ditingkatkan sebanyak 2 miliar won menjadi 20 miliar won atau 261,8 miliar rupiah. Park Geun Hye terbukti menerima suap besar dari perusahaan terkemuka Samsung dan Lotte, yang mana uangnya digunakan untuk yayasan non-profit milik sahabatnya Choi Soon Sil.
Baca juga: Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah
Jumlah uang suap yang diterimanya dari Samsung adalah sebesar 8,7 miliar won atau 113,9 miliar rupiah. Sedangkan dari Lotte sejumlah 7 miliar won atau 91,6 miliar rupiah. Petinggi Samsung Lee Jae Yong dan Petinggi Lotte Shin Dong Bin juga masih menjalani proses pengadilan atas kasus suap tersebut.Wanita berusia 66 tahun ini juga memaksa perusahaan lain untuk menjalin kerja sama dengan seluruh perusahaan yang berkaitan dengan sahabatnya itu. Choi Soon Sil sendiri juga telah menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Meski begitu, pengadilan atas Park Geun Hye belum berakhir sampai Mahkamah Agung Korea Selatan menutup kasus ini.
(mth)