DREAMERS.ID - Satu lagi keanehan yang terjadi pada Setya Novanto, dan kali ini bertepatan dengan sidang perdana pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sidang ini digelar dan masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Melansir Berita Satu, ketua majelis hakim Yanto telah membuka sidang sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak bisa langsung membacakan dakwaan karena Setnov tidak merespon pertanyaan hakim soal nama panjangnya. Padahal, Jaksa KPK menyebut jika Novanto dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang.
Setelah memastikan surat kuasa para kuasa hukum Novanto, hakim menanyakan dokter pada Rutan KPK Yohannes Hutabarat terkait kondisi kesehatan terdakwa yang dipastikan dokter, Novanto bisa merespons saat diajak komunikasi.
Sekalipun begitu, Novanto malah tidak merespons ketika hakim kembali menanyai nama lengkapnya. Untuk memastikan kondisi Novanto, jaksa menghadirkan tiga dokter dari RSCM yang meyakini Novanto sehat.
Jaksa KPK menyebut, tindakan Novanto dengan tidak merespon pertanyaan hakim adalah pura-pura atau bohong. Hal itu langsung disanggah dengan keberatan oleh kuasa hukum Novanto meminta pemeriksaan dari dokter lain.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Akhirnya, setelah mendengarkan empat dokter tentang kesehatan Novanto, hakim ketua Yanto memilih menskors sidang dan meminta dokter memastikan kondisi kesehatan Novanto. Sebelum sidang digelar, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, tidak bisa memastikan apakah pihaknya langsung mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Ketua DPR nonaktif itu.Terkait dengan permohonan praperadilan, pihaknya berserah pada kebijaksanaan hakim tunggal Kusno dalam memutus apakah perkaranya gugur atau tidak. Sebab, apabila surat dakwaan dibacakan maka tidak ada alasan lagi bagi PN Jaksel untuk menggugurkan permohonan pemohon.
Maqdir menyebut, KPK tidak hati-hati dengan melimpahkan perkara Novanto di tengah proses praperadilan. Sepatutnya, KPK menghormati tindakan tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Soal praperadilan itu di luar kuasa kami mencegahnya untuk tidak dibatalkan," kata Maqdir, sebelum sidang. "Jangan lupa, hukum acara itu untuk melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa dengan cara membatasi kewenangan dari pengak hukum yang bisa sewenang-wenang,"
(rei)