DREAMERS.ID - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo kembali tak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11).
Sebelumnya saat berstatus tersangka ia tak menghadiri pemeriksaan lantaran sakit, kali ini Novanto menggunakan alasan yang berbeda. Ia beralasan, sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Melansir Kompas, Novanto mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariar Jenderal (Setjen) DPR. Dalam surat tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Dalam surat itu, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".Febri juga menuturkan pada surat dari DPR RI itu ditegaskan berdasarkan Putusan MK, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI untuk mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Selanjutnya pada poin keempat, DPR melalui suratnya menyatakan KPK belum menyertakan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam memanggil Novanto.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru dapat memenuhi syarat asalkan dengan persetujuan tertulis Presiden. Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
(rmh)