DREAMERS.ID - Selain karena gigitannya yang menyebabkan seorang wanita meninggal, insiden anjing peliharaan milik Siwon Super Junior juga membuat pemerintah Korea Selatan memperketat hukum yang berlaku, untuk para warganya yang memilih anjing sebagai hewan peliharaan.
Berdasarkan laporan outlet media lokal Korea Selatan, mulai saat ini pemilik anjing yang tidak mengenakan tali pengaman pada peliharaannya akan dikenakan denda sebesar 200 ribu won atau setara dengan 2,3 juta rupiah. Nilai denda akan semakin meningkat jika warga tersebut terus melakukan pelanggaran.
Pelanggaran kedua akan dikenakan denda sekitar 3,4 juta rupiah, kemudian pemilik diharuskan membayar 5,7 juta rupiah di pelanggaran ketiganya. Nilai denda itu naik drastis nyaris empat kali lipat dari sebelumnya yang hanya 572 ribu rupiah di pelanggaran pertama, 806 ribu rupiah pelanggaran kedua, dan pelanggaran ketiga sebesar 1,1 juta rupiah.
Lalu per bulan Maret 2018, penghargaan berupa uang akan diberikan kepada warga yang melaporkan jika ada pemilik anjing yang melakukan pelanggaran, yang disebut sebagai ‘Dog Paparazzi’. Setiap ‘Dog Paparazzi’ yang melapor akan diberikan kompensasi sebesar 20 persen dari nilai denda.
Baca juga: 5 Artis Korea Pintar yang Cocok Menjadi Guru
Jumlah jenis anjing yang termasuk dalam kategori ‘berbahaya’, atau masuk dalam tipe yang butuh perhatian ekstra, akan ditambah termasuk jenis yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, terdapat pula empat hukum baru yang didaftarkan untuk meminta hukuman lebih lama dan denda lebih besar untuk anjing yang menyebabkan kematian.Dengan adanya kejadian ini, pemerintah Korea Selatan berharap agar dijadikan pelajaran yang sangat penting sekaligus kesempatan untuk memperkuat dan membuat hukum yang lebih baik terkait penanganan hewan peliharaan.
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, anjing peliharaan Siwon berjenis french bulldog telah menggigit seorang pebisnis wanita yang juga tetangga satu apartemennya. Gigitan itu menyebabkan korban mengalami sepsis (keracunan darah) sehingga meninggal dunia empat hari setelah kejadian.
(mth)