Sebenarnya, Pil PCC ini biasa digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan obat sakit jantung. Selain kejang-kejang, obat itu bisa membuat badan terasa sakit. "Nah, kalau dilihat kegunaannya, ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar," tegas Arman.
"2 tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo-sawo Kota Kendari dengan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 1.112 butir," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengutip Detik.
Sementara bukti dari tiga tersangka lain adalah 720 butir dan 923 butir yang dibuang di belakang rumah, 988 butir di lemari baju serta uang Rp 735.000, plastik klip sebanyak 2.800 buah dan 8 toples putih bekas untuk tempat obat. Total obat berjumlah 2.631 butir.