DREAMERS.ID - Meski Polres Metro Bekasi belum memberi keterangan, pihak Mabes Polri merespon kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang disebut oleh Wakapolri Syafruddin telah dihentikan karena mengada-ada.
Salah satu faktornya adalah kredibilitas sang pelapor, Muhammad Hidayat Simanjuntak, yaitu rekam jejaknya sendiri. Melansir CNN, Hidayat sering melaporkan sejumlah pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan pemerasan pada para pejabat. Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
"(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Karena hal itu, Polri meragukan kredibilitas Hidayat dalam melaporkan Kaesang. Selain rekam jejak tersebut, Hidayat juga tengah menyandang status tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus serupa dengan yang ia laporkan atas Kaesang.
Baca juga: Ini Kata Gibran Soal Isu Megawati Tolak Salaman Dengan Kaesang Di KPU
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016 atau yang sering disebut aksi 411. Namun Kepolisian memilih untuk tidak menghabiskan waktu untuk laporan mengada-ada semacam itu."Kalau yang lapor kredibilitasnya meyakinkan (tidak masalah), tapi dia tersangka dan yang bersangkutan modusnya seperti itu (untuk pemerasan)," ucap Setyo.
Hidayat sebelumnya melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam video yang dipermasalahkan, Kaesang mengkritik perihal mengkafirkan orang lain dan menyebut kata ‘ndeso’.
(rei)