DREAMERS.ID - Sebelumnya telah diklarifikasi terkait salah kaprahnya pengertian program full day school yang meresahkan dan jadi perdebatan masyarakat. Program pendidikan ini tidak bertujuan ‘memenjarakan’ siswa di sekolah, melainkan adanya penguatan karakter siswa.
Namun kabar terbaru mengatakan jika Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan aturan yang sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu.
Aturan tersebut sebelumnya memberlakukan jam sekolah 5 hari dan 8 jam sekolah. Pembatalan aturan ini disampaikan bersama Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Maruf Amin setelah Mendikbud Muhadjir Effendy dipanggil Jokowi ke Istana Negara siang ini.
Pembatalan ini dilakukan presiden menyusul respon masyarakat terhadap aturan tersebut. Namun peraturan tersebut sebenarnya tidak dihilangkan seluruhnya, namun akan dikaji dan ditata ulang oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
"Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," ujar Maruf, Senin (19/6) melansir Viva.Nantinya, Peraturan Menteri (Permen_ ini akan berubah jadi Peraturan Presiden (Perpres) yang penyusunannya akan melibatkan banyak pihak terkait dunia pendidikan, termasuk pendidikan Islam. Sehingga diharapkan masalah penyimpangan ajaran agama yang kerap menjadi bibit paham radikalisme hingga terorisme, bisa turut tertangani.
"Karena itu mungkin judul (peraturan)-nya akan diganti. Bukan lima hari sekolah, full day school, tetapi mungkin yaitu 'pendidikan penguatan karakter'," ujar Maruf.
(rei)