Blog yang menawarkan jasa esek-esek di Jawa Barat tersebut akhirnya terbongkar. Polda Jabar berhasil menciduk NHFIH (24) Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga kuat sebagai pengelola prostitusi online tersebut.
Melalui blognya. NHFIH menjual anak dibawah umur melalui blognya, www.bogorcantik.blogspot.com. Ia pun mengaku telah menjalani kegiatan tersebut selama enam bulan.
Sedangkan menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol. Martinus Sitompus, pelaku berhasil ditangkap di Hotel Papaho kamar nomor 5, Jl. Pajajaran Kota Bogor, Pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Tarif Kencan Artis ST dan MA Capai Rp 110 Juta
“Saat ditangkap pelaku tengah bersama tiga anak di bawah umur,” ungkap Martinus.Ketiga anak di bawah umur itu berinisial M (17), M (16), dan D (18). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 45 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi pidana 6 tahun dan UU perlindungan anak.
“Pelaku mengaku sudah enam bulan melakukannya. Kita akan selidiki lebih lanjut,” tambahnya.