DREAMERS.ID - Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama sudah diberikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penodaan agama. Meski sebagian pihak mengatakan tuntutan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan itu bukti jika Ahok bersalah, namun tidak menurut Jaksa Agung M Prasetyo.
Melansir Detik, Prasetyo menyebut jika JPU sebenarnya meyakini Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama karena pasal yang dikenakan padanya. Lebih lanjut, Ahok dikenai Pasal 156 KUHP, bukan pasal 156 a KUHP. Lebih lanjut, yang terbukti bukanlah penistaan agama.
"Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 156," kata Prasetyo.
"Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 156-nya," lanjut Prasetyo.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Ahok Naik Jabatan
Sangkaan pasal tersebut membuat JPU yakin Ahok tak terbukti melakukan penistaan agama, hanya lebih terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu. Prasetyo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan."Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 156-nya," kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengaku tidak masalah dengan protes-protes yang ada. Ia mempersilahkan untuk melaporkan ke Komisi Kejaksaan. Sebelumnya, JPU juga menyinggung peran Buni Yani yang jadi pemicu awal keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Itu fakta persidangan juga, justru kegaduhan yang muncul, reaksi yang berlebihan itu muncul setelah ada upload dari Buni Yani dengan komentarnya, itu pemahaman dari jaksa," ujar Prasetyo.
(rei)