home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?

Selasa, 18 April 2017 18:33 by Dits | 1093 hits
Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?
image source: Poskota News

DREAMERS.ID -Suasana memanas dalam Pilkada DKI putaran kedua nampak terlihat saat isu bernada provokatif dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) beredar melalui spanduk-spanduk di beberapa lokasi Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan ada beberapa pasal yang mampu menjerat pemasang spanduk

"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ," ujar Argo, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3) mengutip Kompas.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
image source: Kompas.com

Menurutnya, dalam Pasal 160 KUHP telah diataur perihal penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Facebook Disebut Ikut Tanggung Jawab Soal Konten Kebencian yang Dibuat Saracen

Tak hanya itu saja, pemasang maupun orang yang menggerakan pemasang spanduk provokatif akan dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP yang mengatur soal Fitnah akan diancam kurungan empat tahun.

Ia lantas menyebut kalau hukuman diberikan berdasarkan penyelidikan polisi. Saat ini pihaknya pun masih mencopot berbagai spanduk provokasi dan terus memburu pihak-pihak yang menggerakan maupun yang memasang. Polisi menduga kalau pemasangan spanduk terssebut terorganisir oleh oknum dengan maksud tertentu.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta yang akan memilih Gubernurnya alias Pilgub di akhr tahun 2024 ini diprediksi masih akan jadi persaingan terpanas pemilihan kepala daerah Se Indonesia. Walaupun, statusnya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara Republik Indonesia....
  • HOT !
    Princess of Wales Kate Middleton belum lama ini mengumumkan kondisi kesehatannya dan mengonfirmasi ia mengidap kanker lewat sebuah video penuh haru. Pakar atau ahli Bahasa tubuh pun membeberkan arti dari gestur tubuh Kate Middleton....
  • HOT !
    Beberapa minggu belakangan kembali menyebar rumor heboh tentang Ibu Negar Perancis, Brigitte Macron yang disebut terlahir sebagai pria dan menjadi transgender wanita di kemudian hari. Padahal, rumor itu sudah berhembus tahun lalu dan dibawa ke pengadilan oleh Brigitte Macron dan ia memenangkan kasus fitnah melawan jurnalis yang mengklaim hal tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)