home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?

Selasa, 18 April 2017 18:33 by Dits | 1126 hits
Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?
image source: Poskota News

DREAMERS.ID -Suasana memanas dalam Pilkada DKI putaran kedua nampak terlihat saat isu bernada provokatif dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) beredar melalui spanduk-spanduk di beberapa lokasi Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan ada beberapa pasal yang mampu menjerat pemasang spanduk

"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ," ujar Argo, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3) mengutip Kompas.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
image source: Kompas.com

Menurutnya, dalam Pasal 160 KUHP telah diataur perihal penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Facebook Disebut Ikut Tanggung Jawab Soal Konten Kebencian yang Dibuat Saracen

Tak hanya itu saja, pemasang maupun orang yang menggerakan pemasang spanduk provokatif akan dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP yang mengatur soal Fitnah akan diancam kurungan empat tahun.

Ia lantas menyebut kalau hukuman diberikan berdasarkan penyelidikan polisi. Saat ini pihaknya pun masih mencopot berbagai spanduk provokasi dan terus memburu pihak-pihak yang menggerakan maupun yang memasang. Polisi menduga kalau pemasangan spanduk terssebut terorganisir oleh oknum dengan maksud tertentu.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....
  • HOT !
    Sebuah pesawat penumpang yang membawa 181 orang mendarat darurat dan meledak di sebuah bandara di daerah Muan, Korea Selatan, pada hari Minggu (29/12) menewaskan 179 orang dan dua lainnya berhasil diselamatkan....
  • HOT !
    Sempat viral momen momen dirinya pension dari Kementerian PUPR setelah puluhan tahun berkarya, Basuki Hadimuljono sudah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara!...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Rezkyka
Cast : Jung Soo Jung F(x), Xi Luhan (EXO), Kim Myung Soo (Infinite)

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)