Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar rapat paripurna sebagai langkah lanjutan dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pelengseran Bupati Garut Aceng HM Fikri pada hari ini.
“Rapat paripurna digelar pagi ini terkait pemakzulan pengusulan pencopotan jabatan kepala daerah Garut. Setelah kami menerima surat pemakzulan dari MA Rabu kemarin,” ungkap Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri di sela-sela pembukaan rapat paripurna di Gedung DPRD Garut.
Pada rapat ini dihadiri sebanyak 48 anggota dewan dan telah memenuhi quarom, rapat ini menentukan putusan surat pengusulan kepada Presiden melalui Kemendagri sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Rapat dibuka dan dihadiri sebanyak 48 anggota, dua anggota tidak hadir karena izin yaitu satu anggota dari PKB dan dari PPP,” tutur Badjuri.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna baru beberapa menit dimulai dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Garut. Sedangkan tempat duduk bagi bupati dan wakil bupati Garut saat rapat paripurna berlangsung terlihat kosong.