DREAMERS.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaksanakan kembali pada Selasa (27/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim pun menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok sebelumnya. Dengan demikian persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan pada sidang selanjutnya yakni 3 Januari mendatang pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Ahok.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Sekitar 5-6 saksi dulu," kata Ali usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12) mengutip Merdeka. "Siapa saja yang diagendakan hadir bersaksi akan berkoordinasi dengan kejaksaan. (Saksi) Tergantung kepentingan pemeriksaan, ada saksi ahli ada saksi fakta," lanjutnya.(dits)