home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ahok Dijerat Pakai UU ITE, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Masuk Akal

Kamis, 17 November 2016 23:00 by fzhchyn | 1245 hits
Ahok Dijerat Pakai UU ITE, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Masuk Akal
Image source: suara.com

DREAMERS.ID - Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11) lalu, Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (16/11).

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Soal juncto atau keterkaitan dengan UU ITE Pasal 28 ini, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menyatakan itu sebagai suatu keanehan. "Aneh kalau disangka dengan UU ITE," kata Anggara, mengutip laporan Kompas.

Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, perbuatan yang dilarang yang dimaksud adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). "Yang upload (video diduga menistakan agama) kan bukan dia (Ahok), itulah anehnya UU ITE, semua jadi kena," katanya.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Menurut Anggara, seharusnya pasal yang digunakan hanya KUHP karena lebih fokus kepada orang atau pelakunya. Di sisi lain, UU ITE lebih fokus kepada cara penyebarannya. Bila itu ingin diperberat dengan UU ITE, Anggara berpendapat seharusnya bukan Ahok yang dijadikan tersangka, melainkan pengunggah video pertama yang diduga berisi penistaan agama.

Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU juga menyatakan hal serupa dan menganggap penggunaan Pasal 28 UU ITE terhadap Ahok tidak logis atau tidak masuk akal. Karena UU ITE fokus kepada prosesnya, bukan orang atau individunya.

Donny pun lebih menekankan agar Bareskrim Polri lebih fokus menangani kasus Buni Yani jika ingin menyangkutpautkan dengan UU ITE. "Yang upload itu Pemprov, lalu yang mengeditnya (transkrip) Buni Yani. Buni Yani-nya kejar dululah," katanya.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    Maskapai penerbangan Korea Selatan yang akhir tahun kemarin mengalami keccelakaan pesawat di Bandara Muan dikabarkan telah memutuskan untuk memangkas sekitar 1.900 penerbangan domestik dan internasional sampai bulan Maret....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah mencabut darurat militer pada Rabu (4/12), sekitar enam jam setelah ia mengumumkannya, menanggapi resolusi bulat Majelis Nasional untuk mencabut hukum tersebut....
  • HOT !
    Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek telah menjalani serah terima jabatan atau sertijab dengan tiga Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10) hari ini. Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo memecah Kemendikbudristek menjadi 3 kementerian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : della15
Cast : Cho Kyuhyun, Shin Jihyun, and OC

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)