Tudingan bahwa Barista Olivier Rangga mendapat uang Rp 140 juta datang dari pengacara Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan. Otto mengaku mendapatkan informasi adanya transfer uang Rp 140 juta itu dari bukti acara pemeriksaan (BAP) Rangga.
Namun Kombes Pol Krishna Murti mengatakan jika itu adalah curhatan Rangga kepada psikiater soal wartawan yang bertanya apakah ia menerima uang tersebut, bukan bukti Rangga menerima uang. Hal serupa pun sudah ditepis oleh Rangga.