home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Lima Pelaku Dewasa Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Terancam Dihukum Mati

Kamis, 12 Mei 2016 10:00 by Dits | 1971 hits
Lima Pelaku Dewasa Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Terancam Dihukum Mati
image source: dreamers.id

DREAMERS.ID - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP asal Bengkulu, Yuyun (14) masih menyita perhatian publik. Dari 14 orang pelaku, polisi berhasil meringkus 12 orang, sementara dua lainnya masih buron.

Tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang berusia di bawah umur yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16) telah dijatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.

Sementara itu pihak Kepolisian Resor Rejanglebong,  Provinsi Bengkulu masih menyelesaikan pemberkasan lima pelaku lainnya. Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, mengungkapkan kalau pemberkasan kelima pelaku yang berusia dewasa itu akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.

"Berkas kelima tersangka akan rampung dalam minggu ini juga dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup," ujar dikutip Kompol Ilva Siswanto seperti yang dilansir dari Antara.

Baca juga: Buron 1,5 bulan, Akhirnya Satu Pelaku Kasus Yuyun Menyerahkan Diri

Kelima tersangka, yakni TW (19) alias Tobi, S (19), B (20), F alias Pis (19), dan Z (23) terancam jeratan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk Pasal 340 KUHP kelima tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur dan berdasarkan UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua pelaku yang masih buron yakni J dan F, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran tim dari Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding. Kajari Curup Eko Hening Wardhono di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, meski belum menerima penyerahan berkas dari kepolisian.

"Kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, sedangkan pelimpahan berkas pemeriksaan dari penyidik kepolisian belum kami terima," ujarnya.

(dits/Merdeka/Antara)

Komentar
  • HOT !
    Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea bersama dengan Korea Creative Content Agency (KOCCA) akan menyelenggarakan K EXPO INDONESIA 2024 di Jakarta, Indonesia, dari tanggal 14 hingga 17 November 2024....
  • HOT !
    Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih yang akan dilantik pada akhir pekan ini diketauhi telah dan sedang menggelar pembekalan anggota kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang juga adalah kediaman pribadinya....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengunjungi Divisi Infanteri ke 15 Angkatan Darat pada Selasa (17/9), yang merupakan tempat RM BTS saat ini bertugas sebagai bagian dari band militer....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : IkaaWulandari
Cast : Reina Lee (OC), EXO, Kim Myung Soo (Infinite), Jonghyun (CNBlue), Heechul (Super Junior), Kpop Idol

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)