DREAMERS.ID - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP asal Bengkulu, Yuyun (14) masih menyita perhatian publik. Dari 14 orang pelaku, polisi berhasil meringkus 12 orang, sementara dua lainnya masih buron.
Tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang berusia di bawah umur yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16) telah dijatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.
Sementara itu pihak Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu masih menyelesaikan pemberkasan lima pelaku lainnya. Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, mengungkapkan kalau pemberkasan kelima pelaku yang berusia dewasa itu akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
"Berkas kelima tersangka akan rampung dalam minggu ini juga dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup," ujar dikutip Kompol Ilva Siswanto seperti yang dilansir dari Antara.
Baca juga: Buron 1,5 bulan, Akhirnya Satu Pelaku Kasus Yuyun Menyerahkan Diri
Kelima tersangka, yakni TW (19) alias Tobi, S (19), B (20), F alias Pis (19), dan Z (23) terancam jeratan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.(dits/Merdeka/Antara)