DREAMERS.ID - Pernyataan mundurnya Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk maju dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang mendapat berbagai reaksi dari banyak pihak. Menurut catatan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), ada empat pelajaran penting dapat dipetik kepala daerah dari keputusan Ridwan Kamil ini tersebut.
"Pertama menyelesaikan masa jabatan sebagai wali kota selama lima tahun," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, setidaknya terdapat dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Senin (29/2).
Dia mengatakan, Ridwan Kamil memberikan contoh bagaimana mematuhi periode masa jabatan yang telah dituliskannya pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah yakni setiap pasangan calon menuliskan dalam formulir pendaftaran pencalonan untuk sanggup menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun penuh. Kemudian, memenuhi tanggung jawab janji pada saat kampanye.
"Ridwan Kamil memberikan contoh bagaimana janji kampanye tidak hanya digunakan untuk menggaet suara pemilih tetapi juga menjadikannya sebagai kontrak sosial yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Masykurudin.
Baca juga: Puan Maharani Tegaskan AHY & Ridwan Kamil Tak Akan Mungkin Jadi Cawapres Ganjar
Ketiga mengenai peluang kontestan luar daerah harus dipilih oleh orang lokal. Menurut Masykurudin, dalam banyak pengalaman Pilkada, seringkali aspirasi masyarakat pemilih atau anggota partai politik dikalahkan oleh kepentingan elit. Yang mana orang-orang potensial daerah dapat mengembangkan daerahnya masing-masing sehingga penguatan masyarakat dan kedekatan dengan pemilih terjadi."Ridwan Kamil memberikan contoh bagaimana mewujudkan keinginan warga lokal untuk dipimpin oleh orang yang berkualitas dan mempunyai kedekatan dengan masyarakat," kata dia.
Terakhir menurut dia, keputusan pria yang akrab Kang Emil itu membuktikan bahwa dirinya bukan kepala daerah kutu loncat. Meskipun ada partai politik yang ngebet mengusungnya dan hasil survei paling mengunggulkannya sebagai salah satu calon kuat penantang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub Jakarta.
"Ridwan Kamil memberikan contoh, meskipun UU tidak melarang seseorang meninggalkan jabatannya untuk jabatan lainnya, tetap ada tanggung jawab pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja," tandasnya.