home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Anak Usia 0-17 Tahun Bakal Punya KTP 2016 Mendatang

Rabu, 07 Oktober 2015 08:26 by fzhchyn | 3062 hits
Anak Usia 0-17 Tahun Bakal Punya KTP 2016 Mendatang
Image source: ANTARA

DREAMERSRADIO.COM - Anak-anak kelahiran Indonesia yang usianya mulai 0-17 tahun bakal memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak. KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen.

Pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkewarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

"Ke depan anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh ditemui di sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, seperti dilansir Antara, Rabu (7/10).

Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucapnya.

Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen).

Baca juga: Berbahaya, Jangan Berikan Foto Selfie dan KTP Sembarangan

Sedangkan khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen).

Sedangkan terkait teknis, di kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.

"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," katanya.

Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa-apa, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.

[eko]

Source:
Komentar
  • HOT !
    MOP Beauty by Tasya Farasya menjadi beauty brand lokal pertama yang meluncurkan fasilitas daur ulang limbah kecantikan, MOP Beauty Waste Station x Rekosistem di RDTX Kuningan....
  • HOT !
    Pudding, seekor anjing yang ditinggalkan sendirian setelah kehilangan sembilan anggota keluarga dalam kecelakaan pesawat penumpang Jeju Air, mengunjungi altar peringatan bersama yang didirikan di depan Balai Kota Seoul pada Minggu (5/1)....
  • HOT !
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah mencabut darurat militer pada Rabu (4/12), sekitar enam jam setelah ia mengumumkannya, menanggapi resolusi bulat Majelis Nasional untuk mencabut hukum tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : safinatunaja
Cast : OC (Kim Nana), Lee Taeyong NCT127

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)