home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tuntutan Jaksa Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 17 Januari 2023 14:50 by reinasoebisono | 641 hits
Tuntutan Jaksa Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
Image source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi dikeluarkan yaitu penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Bigadir Yoshua Hutabarat.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Melansir CNN Indonesia, Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa pun menyatakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan tidak ada hal yang meringankan untuknya. Salah satu hal yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat yang meninggalkan duka mendalam untuk keluarga korban.

Baca juga: Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis

Terdakwa atau Ferdy Sambo disebut berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mencoreng nama baik Polri dan melibatkan banyak aparat.

Dalam kasus ini, Sambo juga didakwa melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of  justice dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Dari pernyataan Jaksa, perbuatan Ferdy Sambo itu tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi di Polri dan telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)