DREAMERS.ID - Kasus penyiksaan hingga meninggal dunia yang menimpa mendiang bayi Jung In mencapai sidang akhir. Pengadilan Seoul secara resmi menjatuhkan vonis seumur hidup untuk sang ibu angkat berinisial Jang.
Melansir laman Korea Herald, Pengadilan Seoul menghukum Jang untuk seumur hidup di penjara pada sidang yang digelar hari Jumat (14/5) karena melakukan kekerasan dan membunuh Jung In yang masih berusia 16 bulan.
Di sisi lain, suaminya, Ahn, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena mengabaikan pelecehan tersebut. Vonis yang dijatuhkan kepada Ahn lebih rendah dari tuntunan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Jaksa menuntut agar Jang (ibu angkat) dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan putrinya dan suami Jang (Ahn) dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara karena mengabaikan kekerasan tersebut.
Baca juga: Hukuman Seumur Hidup Ibu Angkat Bayi Jung In Diringankan Menjadi 35 Tahun
Pengacara Jang mengakui penyerangan lanjutan terhadap putrinya tetapi bersikeras bahwa Jang tidak menginjak perut anak itu pada hari kematiannya. Pengacara tersebut memohon belas kasihan untuk Ahn, dengan mengatakan bahwa dia tidak mengetahui penyerangan tersebut.Jang juga dilaporkan mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan yang mengatakan bahwa suaminya tidak tahu tentang keseluruhan pelecehan tersebut.
Warga yang sudah geram dengan perbuatan orang tua angkat Jung In terlihat memenuhi trotoar di depan Pengadilan Distrik Selatan Seoul, dengan memegang tanda bertuliskan "Hukuman mati untuk orang tua angkat" dan "Setan yang membunuh bayi berusia 16 bulan.
(mth)